BULUKUMBA, KOMPAS.com - Polisi Timor Leste menangkap enam orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keenam nelayan itu bernama Kaharuddin (30) sebagai nahkoda, dan lima orang anak buah kapal masing-masing bernama Ambotang (55), Seta (55), Tiar (35), Ramsah (25) dan Lagi (25).
Ditangkapnya warga Desa Buhung Pitue, Kecamatan Kepulauan Sembilan setelah meninggalkan kampung halamannya pada 24 Desember 2011 dengan menggunakan KM Masagena 04, menuju laut Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menangkap ikan.
Setibanya di pulau tersebut, tiba-tiba ombak tinggi menghantam kapal yang ditumpanginya yang memuat satu ton atau 1000 liter bahan bakar minyak jenis solar yang rencananya akan digunakan sebagai keperluan transportasi selama berada di tengah laut.
Naas bagi ke enam nelayan tersebut, saat akan hendak berlindung ke Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur untuk menghindari derasnya ombak, dengan melewati Pulau Timor Leste, tiba-tiba polisi Timor Leste malah menangkapnya dengan dua tuduhan dialamatkan kepada mereka yakni ilegal fishing dan penyelundupan bahan bakar minyak.
Tuduhan itu langsung di bantah keras oleh Raju (40), keluarga korban yang juga sebagai pemilik kapal motor yang membawa keenam nelayan tersebut.
"BBM itu utnuk persiapan bekal mereka selama berada di lautan, bahkan di saat angin barat, nelayan-nelayan disini memilih ke NTT untuk mencari ikan," jelas Raju kepada Kompas.com.
Mendengar kabar keluarga mereka ditangkap, Nuraeni (55) istri Kaharuddin yang merupakan nahkoda kapal, jatuh sakit. Tidak lama kemudian ia meninggal dunia. Keluarga korban berharap pemerintah setempat dapat membebaskan keenam nelayan yang sampai saat ini masih ditahan di Timor Leste.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang